A.Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai
hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan,
dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah
organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas
HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak
Asasi Manusia Dunia
·
Hak
asasi pribadi / personal Right
o
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pndah tempat
o
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
o
Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
o
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
·
Hak
asasi politik / Political Right
o
Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
o
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
o
Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
o
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi
·
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
o
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
o
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil /
PNS
o
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
·
Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
o Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
o Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
o Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
o Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
o Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
·
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
o
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
o
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
·
Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
o
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
o
Hak mendapatkan pengajaran
o
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat
Menurut
Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya,
adalah klaim untuk memeperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat memebuat
seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia
akan hilang.
Senada
dengan pengertian di atas adalah pernyataan hak asasi yang dikemukakan oleh
John Locke. Menurut Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Maha Pencipta sebagai sesuatau yang bersifat kodrati.
Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang
dapat mencabut hak asasi manusia. Ia adalah hak dasar setiap manusia yang
dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Mha Esa; bukan pemberian manusia
atau lembaga kekuasaan.
Hak
asasi manusia ini tertuang dalam Undang- Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Mnusia. Dalam salah satu bunyi pasalnya (Pasal 1) secara
tersurat dijelaskan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anuderah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. ( Tim ICCE UIN Jakarta. 2006:
252)
Secara
definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman
berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi
manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur-unsur sebagai
berikut :
a) pemilik hak;
b) ruang lingkup
penerapan hak;
c) pihak yang
bersedia dalam penerapan hak ( James W, Nickel, 1996).
Dalam
kaitan dengan peemrolehan hak paling tidak ada dua teori yaitu teori McCloskey
dan teori Joel Feinberg (James W. Nickel,1996). Dalam teori McCloskey
dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau
sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori Joel Feinberg dinyatakan bahwa pemberian
hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat
dari pelaksanaan hak yang disetai pelaksanaan kewajiban). Istilah yang dikenal
di Barat mengenai Hak-hak Asasi Manusia ialah “right of man”, yang menggantikan
istilah “natural right”. Istilah “right of man” ternyata tidak secara otomatis
menbgakomodasi pengertian yang mencakup “right of women”. Karena itu istilah
“right of man” diganti dengan istilah “human rigts” oleh Eleanor Roosevelt
karena dipandang lebih netral dan universal. Sementara itu HAM dalam Islam
dikenal dengan istilah huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah. Dalam
Islam antara huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah tidak dapat
dipisahkan atau berjala sendiri-sendiri tanpa adanya keterkatan satu dengan
lainnya. Inilah yang memebedakan konsep Barat tentang HAM dan konsep Islam.
Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang
terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan
seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang
dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia
didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan
Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk
tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat
atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada
ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.
Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh
Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam
datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM
dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits
yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat
islam.
Dilihat
dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak
dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya
membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu
mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan
berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh
sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga
hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer
dan sekunder.
Al
Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara
adalah:
·
Melindungi nyawa,harta dan martabat mereka bersama-sama
dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan
yang sah dan ilegal.
·
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan
pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang
meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk
mengajukan pembelaan.
·
Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut
keyakinan masing-masing.
·
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua
warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat
kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
o
Hak untuk hidup.
o
Hak untuk memperoleh pendidikan.
o
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
o
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
o
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
(Tim ICCE UIN Jakarta. 2003: 203)
B. Kedudukan HAM
HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber
dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan
kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan
bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa
Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang
lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka
yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara
kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak
asasi manusia yang dimilki Negara Indonesia, yakni:
• Undang – Undang Dasar
1945
• Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
• Undang – Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara
garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi
sebagai berikut :
• Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
• Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
.
• Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
• Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and
culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan
kebudayaan.
• Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak
Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
HAK ASASI MANUSIA DI
BARAT
Di dunia barat, penegakan HAM dimulai
sekitar abad XIII, ketika pada tahun 1215 Raja John dari inggris mengeluarkan
sebuah piagam yang terkenal dengan nama magna charta atau piagam agung. Piagam
ini memuat beberapa hak yang diberikan kepada kaum bangsawan sebagai buah
hasiltuntutan mereka sekaligus membuat pembatasan kekuasaan raja. Sebenarnya,
tidak semua orang tahu dari isi piagam tersebut sampai abad ke-17,ternyata
isinya berhubungan pula dengan konsep manusia tentang hak-hak asasi dan hak-hak
warga Negara. Bukti praktis dan pelaksanaan konsep-konsep tersebut baru bias
ditemukan pada akhir abad ke – 18, yaitu dalam proklamasi dan konstitusi
Amerika Serikat dan Perancis.
Puncak perkembangan HAM terjadi pada
tanggal 10 desember 1948 disahkannya hak-hak asasi manusia sedunia ( universal
declaration of human right ) oleh perserikatan bangsa-bangsa, setelah selama
dua tahun suatu panitia di bentuk oleh PBB dengan nama komisi hak asasi. Secara
rinci, komisi ini merumuskan tentang hak politik, hak ekonomi, hak social, dan
sebagainya, yang seluruhnya terdiri dari 30 pasal. Majelis umum PBB menyatakan
bahwa deklarasi ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan Negara, yang kemudian di umumkan dan di setujui oleh Resoluso
Majelis Umum PBB nomor 217 A ( III ) 10 Desember 1948, yang di dalamnya memuat
pertimbangan-pertimbangan, bahwa :
· Pengakuan
atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari
semau anggota keluarga kemanusiaan, kaedilan, dan perdamian dunia.
· Bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati umat
manuisa dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
· Hak-hak
manusia perlu dilindungi oelh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa
memilih pemberontakan sebagai usaha terkhir guna menetang kelaliman dan
penjajahan.
· Persahabatan
antara Negara-negara perlu di anjurkan.
· Bangsa-bangsa
dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakn sekali lagi kepercayaan mereka
atas hak-hak asasi manusia, martabat serta penghargaan seseorang, dan hak-hak
yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan
mengingkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang labih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
· Negara-negara
anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak- hak manusia dan kebebasan-kebebasa asas dalam kerja sama
dengan PBB
· Pengertian
umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
HAK
ASASI MANUSIA DAN IDEOLOGI PANCASILA
Bagi bangsa Indonesia, persoalan hak
asasi manusia harus digali dan cari akar akarnyadalam ideology nasional
pancasila, sekalipun disadari bahwa di masyarakat sekarang berkembang
sikap-sikap skeptis, bahkan sinis, kepada berbagai usaha indokr trinasi
pancasila, yang disebabkan kenyataan banyaknya kesenjangan antara yang
diucapkan secara lisan dengan yang dilakuakan dalam tindakan.
Hak dan kewajiban setiap pribadi warga
Negara adalah sama dihadapan nilai kefalsafatan Negara. Hak seseorang terhadap
yang lain adalah kewajiban orang lain itu, dan kewajiban seseorang terhadap
orang lain adalah hak orang bersangkutan. Pancasila sebagai falsafah dan dasar
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana masing-masing silanya
merupakan kesatuan yang utuh dan bernuara dari kesadaran dan keyakinan akan
adanya Tuhan Yang Maha Esa.
HAK ASASI MANUSIA DALAM
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dalam ketatanegaraan Indonesia,
pengaturan HAM terdapat dalam perundang undangan yang dijadikan acuan normative
dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan RI, paling tidak
terdapat empat bentuk tertulis yang memuat tentang HAM yakni:
·
Dalam konstitusi ( undang-undang dasar
Negara ) selain terdapat dalam UUd hasil amandemen kedua UUD 1945, juga dalam
amamandemen I-IV konstitusi RIS dan UUDS 1950.
·
Dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam
TAP MPR nomor XVII tahun 1998 tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia
terhadap HAM dari piagam HAM nasional.
·
Dalam UU pengaturan dalam undang-undang
yang pernah dikeluarkan pemerintah RI, antara lain :
a) UU No. 5 tahun 1986
tentang peradilan tata usaha Negara.
b) UU No. 5 tahun 1998 tentang retifikasi konvensi
anti penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat.
c) UU No. 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen.
d) UU No. 9 tahun 1998
tentang kebeasan menyatakan pendapat.
e) UU No. 11 tahun 1998 tentang amandemen terhadap
UU No. 25 tahun 1997 tentang hubungan perburuhan.
f) UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM.
g) UU No. 40 tahun 1999
tentang pers.
h) UU No. 26 tahun 2000
tentang pengadilan HAM
·
Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden dan perturan pelaksanaan
lainya, misal:
a) Peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) No. 1
tahun 1999 tentang pengadilan HAM.
b) Kepres No. 181 tahun 1998 tentang pendirian
komisi nasional penghapusan kekerasan terhadap wanita.
c) Kepres No. 129 tahun 1998 tentang rencana
retifikasi berbagai instrument hak asasi manusai PBB serta tindak lanjutnya.
d) Kongres No. 31 tahun 200 tentang pembentukan
pengadilan HAM pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, Pengadilan Negeri Surabaya
dan pengadilan negeri Makassar.
e) Kepres No. 5 tahun 2001 tentang pembentukan
pengadilan HAM Ad Hoc pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, yang di ubah dengan
kepres No. 96 tahun 2001.
f) Kepres No. 81 tahun 1998 tentang komisi nasional
anti kekerasan terhadap perempuan.
HAK
ASASI ATAS PEMBANGUNAN DAN PERDAMAIAN
Sebenarnya deklarasi “Hak Asasi atas
Pembangunan” ini telah lama direncanakan dan disusun, sebelum akhirnya disahkan
oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 1986. Semenjak tahun 1981 sutu
kelompok kerja yang terdiri dari para ahli tentang Hak Asasi atas Pembangunan
telah dibentuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC), untuk melakukan
studi tentang wilayah dan isi dari “Hak Asasi atas Pembangunan” ini dan
cara-cara yang paling efektif untuk menjamin realisasinya di semua negara dalam
bidang hak ekonomi, sosial dan budaya, yang didukung oleh instrumen
internsional yang beraneka ragam. Secara khusus perhatian diberikan kepada
kemungkinan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh negara-negara yang sedang
berkembang di dalam upaya mereak untuk menjamin terlindunginya hak-hak asasi
manusia.
Jauh sebelum itu, sebenarnya beberapa
deklarasi telah dirancang di lingkungan PBB. Namun pemikiran dan istilah ‘Hak
Asasi atas Pembangunan” tidak pernah muncul dan dipakai orang pada lingkaran
internasional, sampai dengan pada tahun 1966, ketika Menteri Luar Negeri
Senegal menyampaikan pidatonya di Sidang Umum PBB, saat ia mengemukakan tentang
perlunya penyusunan “Tatanan Ekonomi Dunia Baru”. Di situ ia mengatakan :” Not
only must we affirm our right to development, but we must also take the steps
which will enable this rights to become a realty. We must build a new system,
based not only on the theoretical affirmation of the sacred rights of peoples
and nations but on the actual enjoyment of these rights ‘ (lihat “Human Rights
Newsletter’)
Untuk beberapa lama pemikiran tentang
Rights to Development ini hilang kembali dari peredaran, dan pada tahun 1972 ia
muncul kembali ke permukaan ketika Jaksa Agung Senegal, Keba M’Baye
menyampaikan kuliah perdana di Internasional Institute of Human Rights di
Strasbourg, yang bertajuk : “The Rights to Develoment as Human Rights”. Keba M’
Baye sendiri memegang peran yang sangat penting di dalam menggoalkan resolusi 4
(XXXIII) oleh Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1977. Dalam paragrap 4
resolusi terseut, dinyatakan bahwa ECOSOC harus memanggil Sekretaris Jenderal
PBB, yang bekerjasama dengan UNESCO dan lembaga-lembaga lain yang berkompetenm
unutk melakukan kajian tentang dimensi internasional dari Rights to Development
ini.
Dari proses perumusan serta pengesahan
dapat dilihat bahwa deklarasi hak asasi atas pembangunan ini merupaka inisiatif
dari kalangan masyarakat Dunia Ketiga. Setelah melewati proses yang panjang,
akhirnya inisiatif itu diterima oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember
1986. Deklarasi ini diterima dengan pemungutan suara, di mana 146 suara
menyatakan setuju, melawan 1 (satu) suara menolak (Amerika Serikat) dan 8 (delapan)
suara abstain (Denmark, Finlandia, Iceland, Swedia, Isreal, Jepang, Inggeris,
Republik Federal Jerman). Dan hanya Norwegia yang meerima deklarasi tersebut di
antara negara-negara Skandinavia.
“Hak Asasi Pembangunan” tersebut disusun
berdasarkan tujuan dan prinsip dari Deklarasi PBB yang berhubungan dengan
pencapaina kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional di
bidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusian, sesrta dalam meningkatkan dan
medorong penghormatan terhadap hak hak asasi dan kebebsan dasar bagi semua
tanpa pembedaan keturunan, jenis kelamin, bahasa dan kepercayaan. PBB menyadari
bahwa pembangunan merupakan proses yang komprehensif di dalam bidang sosial,
ekonomi, budaya dan politik, yang bertujuan untk kesejahteraan seluruh penduduk
dunia dan semua individu atas dasar partisipasi mereka secara aktif, bebas dan
bermakna di dalam pembangunan dan di dalam pembagian yang adil dan layak
terhadap hasil pembangunan tersebut. Ia juga mempertimbangkan bahwa, di bawah
provisi Deklarasi Universal untuk Hak Asasi Manusia,setiap pribadi berhak untuk
menikmati tatanan sosial dan dunia di mana hak hak dan kebebasannya yang
tercantum di dalamnya dapt direalisasikannya seara penuh.
Kesadaran bahwa perdamaian internasional
dan keamanan merupakan unsur yang essensial bagi pelaksanaan pembangunan telah
mengilhami perumusan Hak Asasi Pembangunan ini. Hal ini meneguhkan kembalii
hubungan yang sangat dekat antara perluncutan senjata untuk sangat mempengaruhi
kemajuan di bidang pembangunan. Demikian pula, sumber daya yang di belanjakan
lewat program perlucutan senjata hendaknya di sumbangkan bagi pembangunan
sosial dan ekonomi serta kesejahtraan semua rakyat, khususnya bagi masyarakat
di negara-negara yang sedang berkembang.
Landasan perumusan “Hak Asasi atas
Pembangunan” ini adalah pengakuan bahwa pribadi manusia merupaka sentral dan
subyek bagi proses pembangunan. Dan kebijakan pembangunan hendaknya menjadikan
manusia sebagai parisipan dan sasaran utama baii pembangunan. Upaya pada
tingkat intenasional untuk meningkatkan dan melindungi hak-hak asasi hendaknya
dibarengi dengan upaya untuk menyusun tatanan ekonomi internasional baru. Atas
dasar itu maka disepakatilah Deklarasi tentang Hak hak asasi atas Pembangunan.
Isi dari “Hak Asasi Atas Pembangunan” ini
antara lain hal-hal yang fundamental tentang hubungan antara hak-hak asasi
manusia pada umumnya dengan masalah pembangunan sosial, ekonomi, budaya dan
politik.Misalnya, di dalam pasal 1 disebutkan bahwa, “ Hak Asasi atas
Pembangunan” adalah hak-hak asasi manusia yang tidak terpisah-pisahkan dimana
setiap pribadi manusia dan semua rakyat berhak untuk berpartisipasi, memberikan
sumbangannya dan untuk menikmati pembangunan sosial, ekonomi, budaya dan
politik, dimana seluruh hak-hak asasi manusia dan kebebasab dasar dapat
sepenuhnya direalisasikan. Kedua, “ Hakm Asasi atas Pembanguna” juga
mengimplikasikan realisasi penuh dari hak rakyat untuk penetuan nasib sendiri,
yang termasuk di dalamnya hak untuk provisi yan relevan bagi perjanjian
internasional untuk hak-hak asasi manusia, pelaksanaan hak yang tak terpisahkan
bagi kedaulatan terhadap kekayaan dan sumber daya alam.
Pasal 9 lebih ditekankan kepada peran
dan kewajiban negara untuk mengambil langkah, pada tingkat nasional, untuk
merealisasikan “Hak Asasi Atas Pembangunan” dan menjamin kesamaan kesempatan
untuk semua di dalam akses terhadap sumber sumber dasar, pendidikan, pelayanan
kesehatan, pangan, perumahan, pekerjaan dan pembagian pendapatan yang layak.
Pengukuran yang efektif harus dilakukan untuk menjamin bahwa kaum perempuan
memiliki peran yang aktif di dalam proses pembangunan. Reformasi Ekonomi dan
sosial yang tepat harus pula dilakukan dengan pandangan untuk mengatasi semua
masalah ketidakadilan sosial.
Masih panjang jalan yang harus ditempuh
dalam proses demokratisasi dan penghormatan serta pembelaan terhadap Hak-hak
asasi manusia. Dan tidak selamanya jalan tersebut datar dan mulus. Bahkan
kadang-kadang penuh onak dan duri. Namun jalan tersebut adalah jalan yang mulia
bagi masa depan bangsa dan negara, bagi tegaknya keadilan dan perdamaian dan
bagi tegaknya nilai-nilai luhur kemanusiaan .(Human Rights Newsletter).
C. Hakikat
HAM
Sekitar abad ke 20 perjuangan hak asasi
manusia cukup berkembang dan makin luas tidak hanya tebatas pada hak politik
tetapi juga pada hak – sak lain, seperti yag diajukan presiden AS Franklin D.
Roselvet pada permulaan perang dunia ke II waktu berhadapan dengan Nizi Jerman.
Hak – hak tersebut sebagai The four Freedoms (empat kebebasan) yaitu:
Ø Kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat (freedom of speech).
Ø Kebebasan beragama
(freedom from religion).
Ø Kebebasan dari
ketakutan (freedom of fear).
Ø Kebebasan dari
kemelaratan (freedom of want).
Hak asasi manusia atau yang sering
dikenal dengan HAM pada hakekatnya merupakan hak – hak fundamental yang dimilki
oleh seseorang dan melekat pada kodrat manusia. HAM dalam ketentuan pasal 1
angka 1 undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindugi oleh Negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
D. Perkembangan
Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1)
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang
hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan
politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan
adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu
tertib hukum yang baru.
2) Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut
hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran
HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi
manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan
sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan
hak politik.
3) Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM
generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan
hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM
generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan
terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama,
sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena
banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4) Generasi keempat yang mengkritik peranan negara
yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan
ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan
kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok
elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan
Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut
Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai
tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada
dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan
pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ),
membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu
periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945
– sekarang ).
· Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908
– 1945 )
o
Boedi
Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo
telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat
melalui petisi–petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam
tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo
dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
o
Perhimpunan
Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan
nasib sendiri.
o
Sarekat
Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh
penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
o
Partai
Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham
Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu –
isu yang berkenan dengan alat produksi.
o
Indische
Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak
untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak
kemerdekaan.
o
Partai
Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk
memperoleh kemerdekaan.
o
Organisasi
Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak
politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib
sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak
untuk turut dalam penyelenggaraan Negara. Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan
juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu
pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan
pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak
persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk
berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
· Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945
– sekarang )
a)
Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal
kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk
menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada
periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1
November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan
keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera
dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan
Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer.
Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan,
karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan
oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami
“ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum
tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai
politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers
sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan
umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan,
fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat
resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai
wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif.
Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif
sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan
yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan
Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi
terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari
sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik
pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik.
Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu
hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan
dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal
periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar
tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang
perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat
menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena
terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke
strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.
Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES
No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau
dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran
kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 –
sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan
1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di
Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan
pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM.
Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan
dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di
Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan
ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi
dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini
dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan
aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa
penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara
( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR (TAP MPR ), Undang – undang (UU),
peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
E. Penegakkan
HAM
Penegakan hak asasi manusia (HAM) di
Indonesia masih buram, karena banyak program dan peraturan yang dibuat
pemerintah belum memihak rakyat miskin terutama perempuan.
"HAM merupakan pemenuhan hak dasar
manusia termasuk bebas dari rasa lapar maupun kemiskinan. Namun, program
penanggulangan kemiskinan masih sering bersifat karitatif," kata pengamat
sosial dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tri Hastuti di
Yogyakarta, Kamis (10/12).
Program itu, menurut dia pada diskusi
peringatan Hari HAM, di antaranya bantuan langsung tunai (BLT). Masyarakat
diberikan bantuan uang langsung tetapi selanjutnya tetap saja tidak ada akses
untuk peminjaman uang yang mudah bagi masyarakat khususnya perempuan.
Ia mengatakan, program tersebut pantas
diprioritaskan bagi perempuan karena kemiskinan di Indonesia berwajah
perempuan. Kondisi itu menyebabkan sekitar 80 persen perempuan menjadi tenaga
kerja wanita (TKW) di luar negeri. "Mereka bekerja ke luar negeri menjadi
TKW sebenarnya bukan pilihan. Namun hal itu dilakukan karena di Indonesia tidak
menyediakan lapangan kerja dan tidak ada akses pekerjaan untuk perempuan,"
katanya.
Menurut dia, penegakan HAM khususnya
perempuan juga masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Hal itu dapat
dilihat dari banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan TKW yang
mengalami kekerasan fisik maupun seksual. "Di Indonesia terdapat 21.000
kasus KDRT, belum lagi kasus TKW di luar negeri yang disiksa majikan,
diperkosa, dan tidak mendapatkan gaji sesuai kesepakatan. Oleh karena itu,
pemerintah perlu meningkatkan perhatian dan kepedulian terhadap penegakan HAM
perempuan," katanya.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga
perlu memberikan ruang dialog untuk masyarakat khususnya perempuan agar
permasalahan yang ada di tengah masyarakat terutama yang menyangkut HAM dapat
segera dicarikan solusi.
"Pemerintah perlu memberikan ruang
dialog sehingga aspirasi rakyat bisa disampaikan dan dapat segera
ditindaklanjuti untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,"katanya.
0 komentar:
Posting Komentar