A.
Hakikat
Demokrasi
Secara
garis besar demokrasi adalah sebuah sistem
sosial-politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistem maupun
ideologi yang ada dewasa ini. Menurut
pakar hukum Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi dalam
sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua Negara di dunia menjadikan demokrasi sebagai
asas yang fundamental; kedua, demokrasi sebagai
asas kenegaraan yang secara esensial telah memberikan arah bagi peranan
masyarakat yang menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Karena
itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada masyarakat tentang demokrasi.
Secara
etimologis “demokrasi” terdiri atas dua
kata “demos” yang berarti rakyat atau
penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan, kedaulatan atau
pemerintahan. Gabungan dari kedua kata tersebut memiliki arti suatu keadaan
Negara dimana dalam sistem
pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan bersama rakyat. Rakyat
berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan
pengertian demokrasi secara istilah atau terminologi adalah seperti yang di nyatakan oleh para
ahli sebagai berikut :
·
Joseph A. Schmeter
mengatakan
demokrasi suatu perencanaan yang institusional untuk mencapai keputusan politik
dimana individu – individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara
perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
·
Sidney Hook
mengatakan
demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan – keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau
tidak langsung di dasarkan kepada mayoritas
yang di berikan secara bebas dari rakyat dewasa.
·
Philippe C. Schmitter dan Terry
Lynn Karl
menyatakan
demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung
jawab atas tindakan – tindakan mereka di wilayah publik oleh warga Negara, yang bertindak secara
tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama poara wakil mereka yang telah
terpilih.
·
Henry B. Mayo
menyatakan
demokrasi sebagai suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum di tentukan
atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan – pemilihan berkala yang di dasari prinsip kesamaan politik dan
di selenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Sedikit berbeda
dengan para ahli di dunia, pakar politik Indonesia, Affan Gaffar memaknai
demokrasi dalam dua bentuk yaitu :
·
Normatif ( Demokrasi Normatif )
Adalah demokrasi yang secara ideal di lakukan
oleh sebuah Negara.
·
Empirik ( Demokrasi Empirik )
Adalah demokrasi yang dalam perwujudannya pada
dunia politik praktis.
Terdapat
titik temu dari berbagai pengertian di atas yaitu bahwa sebagai landasan hidup
bermasyarakat dan bernegara, demokrasi meletakan rakyat sebagai komponen
penting dalam proses dan praktik – praktik berdemokrasi. Rakyatlah yang memiliki hak dan kewajiban
untuk melibatkan dan untuk tidak melibatkan diri dalam semua urusan sosial dan
politik, termasuk di antaranya menilai kebijakan Negara.
Dengan
demikian Negara yang meganut sistem demokrasi adalah Negara yang di
selenggarakan bedasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Jika di lihat dari sudut
pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang di lakukan oleh Rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena
kedaulatan berada di tangan rakyat.
Tiga faktor yang
merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokrasi adalah :
·
Pemerintahan
dari rakyat.
·
Pemerintahan
oleh rakyat.
·
Pemerintahan
untuk rakyat.
B.
Demokrasi
: Pandangan dan Tatanan Kehidupan Bersama
Keberhasilan
demokrasi ditunjukan oleh sejarah dimana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antar
warganegara dan antar warganegara dengan Negara dijalankan dan dipatuhi oleh
kedua pihak.
Menjadi
demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoritis dari masyarakat
yang telah maju dalam berdemokrasi.Setidaknya enam norma atau unsur – unsur
pokok yang di butuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis. Keenam norma
itu adalah :
·
Kesadaran
akan pluralisme
·
Musyawarah
·
Cara
yang di lakukan harus sejalan dengan tujuan
·
Kejujuran
dalam permufakatan
·
Kebebasan
nurani, persamaan hak, dan kewajiban.
·
Trial
and Eror
Namun
demikian, demokrasi juga membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah
sebagai alat Negara yang memiliki
kewajiban menjaga dan mengembangkan
demokrasi. Misalnya, pemerintah harus tegas menindak individu atau kelompok dan
organisasi politik yang melakukan tindakan anarkis dapat mengganggu ketertiban
umum dengan dalih kebebasan berekspresi dan berdemokrasi. Ketegasan juga harus
di lakukan pemerintah pusat manakala mendapatkan perda yang di buat oleh
pemerintah di bawahnya bertentangan dengan prinsip universal demokrasi dan
semangat UUD 45 sarta dasar negara Pancasila.
C.
Sejarah
Demokrasi
Konsep
demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan
hukum, yang di praktekkan antara abad ke–6 SM sampai dengan abad ke-4 M.
demokrasi yang dipraktekan pada masa itu berbentuk demokrasi lagsung ( Direct
Democracy) yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik di jalankan secara
langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi
Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan dimana pada masa ini masyarakat
Yunani berubah menjadi masyarakat Feodal. Demokrasi tumbuh kembali di eropa
menjelang akhir abad pertengahan, di tandai dengan lahirnya Magna Charta (
Piagam Besar). Magna Charta adalah suatu
piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dengan Raja John Inggris.
Di dalamnya di tegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak
khusus bawahannya. Terdapat dua hal yang mendasar pada piagam ini : Pertama
adanya pembatasan kekuasaan raja, dan yang Kedua,hak asasi manusia lebih
penting dari pada kedaulatan Raja. Momentum lainya yang menandai munculnya
kembali demokrasi di Eropa adalah Renaissance ( Gerakan Pencerahan ) dan
Reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada
sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan Reformasi juga merupakan penyebab lain
kembalinya Demokrasi di Barat, gerakan ini merupakan gerakan kritis terhadap
kebekuan doktrin gereja. Selanjutnya gerkan ini di kenal dengan
Protestanisme. Gerakan ini dimotori oleh
Martin Luther yang menyerukan kebebasan berfikir dan bertindak.
D.
Demokrasi
di Indonesia
Sejarah
demokrasi di Indonesia di bagi kedalam empat periode : periode 1945 – 1959,
periode 1959 – 1965, periode 1965 – 1998, dan periode 1998 – sekarang.
a. Periode
1945 – 1959.
Demokrasi pada Masa ini di kenal
dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem ini di berlakukan sebulan setelah
kemerdekaan di Proklamirkan. Namun sistem demokrasi ini dirasa kurang
cocok untuk Indonesia. Ketiadaan budaya
demokrasi yang sesuai mengakibatkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi
kesukuan dan agama yang mengakibatkan pemerintahan yang berbasis koalisi
politik pada masa ini jarang bertahan lama.
Kegagalan partai – partai dalam Majelis
Konstituante untuk mencapai Konsensus mengenai dasar Negara untuk undang
–undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit
Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan
demikian Demokrasi Parlementer pun berakhir.
b. Periode
1959 – 1965
Periode ini di kenal dengan
Demokrasi Terpimpin ( Guided Democracy ). Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik
presiden dan berkembangnya pengaruh Komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam
panggung politik nasional.
Ketetapan MPRS No.III/1963 yang
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup menandakan adanya penyimpangan terhadap UUD
1945 yang sebenarnya memberikan pembatasan waktu periode lima tahun kepada
seorang Presiden untuk memimpin. Kekeliruan ini sangat besar dalam sejarah
demokrasi terpimpin Soekarno, yaitu adanya peningkatan terhadap nilai-nilai
demokrasi yakni absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya ada pada diri
pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif. Dalam kehidupan politik peran politik Partai
Komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol, hal ini menimbulkan pergolakan
politik yang luar biasa. Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno
berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah
peristiwa berdarah yang di kenal dengan Gerakan 30 September 1965.
c. Periode
1965 – 1998
Periode ini merupakan masa
pemerintahan Presiden Soeharto dengan nama Orde Baru. Sebagaimana dinyatakan
pendukungnya, Orde Baru adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan
terhadap Undang – Undang Dasar 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elit Orde Baru
dengan Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara garis besar menawarkan
tiga komponen demokrasi. Pertama, dalam bidang politik yaitu dengan menegakkan
kembali azas-azas Negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, dalam bidan ekonomi
hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warganegara. Ketiga,
demokrasi dalam bidang hukum pada hekekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan
HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Namun dalam prakteknya, Orde Baru
jauh dari yang diharapkan, dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan jauh dari
Prinsip – prinsip demokrasi. Seperti di katakan oleh M. Rusli Karim,
ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru di tandai dengan :
·
Dominannya
peran militer (ABRI).
·
Birokratisasi
dan sentralisasi keputusan politik
·
Pengebirian
peran dan fungsi partai politik.
·
Campur
tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public.
·
Politik
masa mengambang.
·
Monolitisasi
ideology Negara.
·
Inkorporasi
lembaga pemerintah.
Orde Baru berkhir ditandai dengan
mundurnya Presiden Soeharto dari jabatannya pada 21 Mei 1998, setelah mendapat
desakan yang sangat besar dari masyarakat.
d. Periode
1998 – sekarang
Periode ini sering sekali di
sebut dangan istilah pasca-Orde Baru. Periode ini sangat erat kaitannya dengan
gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekwen.
Demokrasi yang hendak diusung
setelah kejatuhan rezim OrBa adalah Demokrasi Tanpa nama atau Demokrasi tanpa
embel-embel. Demokrasi yang di ususng oleh gerakan Reformasi adalah demokrasi
yang sesungguhnya, dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme
dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.
E.
Unsur-Unsur
Pendukung Tegaknya Demokrasi
Terdapat tiga unsur tegaknya
demokrasi yaitu :
1. Negara
Hukum ( rechtsstaat atau the rule of law)
Secara
garis besar Negara hukum adalah sebuah Negara dengan gabungan rechtsstaat dan
the rule of law.
Konsep
rechtsstaat mempunyai ciri-ciri berikut :
·
Adanya
perlindungan HAM
·
Adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin
perlindungan HAM
·
Pemerintahan
berdasarkan peraturan
·
Adanya
poeradilan administrasi
Sedangkan the rule of law di
cirikan dengan adanya :
·
Supremasi
aturan-aturan hukum
·
Kesamaan
kedudukan di depan hukum ( equality before the law )
·
Jaminan
perlindungan HAM
Menurut Moh. Mahfud MD, ciri-ciri
Negara hukum adalah sebagai berikut :
·
Adanya
perlindungan konstitusional
·
Adanya
badan kehakiman
·
Adanya
Pemilu yang bebas
·
Adanya
kebebasan menyertakan pendapat
·
Adanya
kebebasan berserikat & berkumpul
·
Adanya
pendidikan Kewarganegaraan.
2. Masyarakat
Madani ( Civil Society )
Masyarakat Madani adalah sebuah
masyarakat yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan Negara.
Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun
demokrasi.
Perwujudan masyarakat madani
secara konkrit di lakukan dengan adanya berbagai organisasi – organisasi di
luar Negara ( non-government organization ) atau Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM). Peran dan fungsi masyarakat madani dalam praktinya adalah sebagai mitra kerja lembaga-lembaga
Negara maupun melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
3. Aliansi
Kelompok Strategis
Komponen berikunya yang mendukung
adalah adanya kelompok aliansi strategis terdiri dari Parpol, kelompok gerakan
dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya Pers yang
bebas dan bertanggung jawab.
Partai politik merupakan struktur
kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama yang
memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan
kkebijakan-kebijakannya.Sedangkan kelompok gerakan di perankan oleh organisasi
masyarakat merupakan sekumpulan orang – orang yang berhimpun dalam suatu wadah
organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok penekan atau
kepentingan adalah sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang di
dasarkan pada kriteria profesionalitas.
Hal yang merupakan indikator bagi
tegaknya demokrasi adalah keberadaan kalangan cendekiawan dan kebebasan Pers. Kaum cendekiawan,
kalangan civitas akademika kampus, dan kalangan pers merupakan kelompok
peenekan yang signifikan dalam mewujudkan sistem demokratis dalam
penyelenggaraan Negara dan pemerintahan.
F.
Parameter
Tatanan Kehidupan Demokratis
Suatu
pemerintahan dikatakan demokratis bila mekanisme pemerintahannya melaksanakan Prinsip-prinsip
dasar Demokrasi, yang terdiri dari : Persamaan, Kebebasan, dan Pluralisme.
Tiga
aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu
berjalan dalam suatu Negara. Ketiga aspek tersebut adalah :
·
Pemilihan
Umum sebagai proses pembentukan Pemerintah.
·
Susunan
kekuasaan Negara di jalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan
kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
·
Kontrol
Rakyat,yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara Simetris, Memiliki
Sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan
keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang di jalankan oleh
eksekutif dan legislatif.
G.
Partai
Politik dan Pemilu dalam Kerangka Demokrasi
a.
Partai Politik
Salah satu infrastruktur yang
mendukung tegaknya demokrasi adalah Partai Politik. Partai Politik memiliki peran
sangat strategis dalam proses demokratisasi yaitu selain sebagai struktur
kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan
kedudukan politik, mereka juga sebagai sebuah wadah bagi penampungan aspirasi
rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai – nilai demokrasi,
yaitu peran serta masyarakat dalam
melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan Negara melalui partai politik.
Menurut pakar ilmu politik Miriam
Budiardjo, ada 4 fungsi parpol dalam rangka pembangunan demokrasi, yakni :
v
Sarana
komunikasi politik
v
Sarana
sosialisasi politik
v
Sarana
Rekrutmen kader dan anggota politik
v
Sarana
pengatur konflik.
Sistem kepartaian dalam suatu
Negara berbeda-beda. Antara lain :
o
Sistem satu partai
Dalam hal ini sama saja dengan
tidak ada partai politik, karena hanya ada satu partai. Tentu pula partai
tersebut yang mengendalikan Pemerintahan (the ruling party). Contoh : Nazi di
Jerman, Fascis di Italia, Partai Komunis di Uni Soviet,RRC,dan Vietnam.
o
Sistem
Dwi partai
Dalam sistem ini terdapat dua
partai yang menyalurkan aspirasi rakyat. Contoh : Partai Republik dan Partai
Demokrat di AS. Partai Konservatif dan Partai Buruh di Inggris.
o
Sistem
Multi Partai
Sistem ini menganut lebih dari
dua partai. Dalam sistem ini, Jika tidak ada partai yang meraih suara
mayoritas, maka terpaksa dibentuk pemerintahan Koalisi. Penentuan suara
mayoritas adalah “setengah di tambah satu”, yaitu bahwa sekurang –kurangnya
lebih dari separuh jumlah anggota parlemen. Contoh Negara yang menganut sistem
ini adalah : Jerman,Prancis,Jepang,Malaysia dan Indonesia.
b. Pemilihan
Umum.
Pemilihan umum adalah
pengejawantahan sistem demokrasi. Melalui pemilihan umum rakyat dapat memilih
wakilnya untuk dapat duduk di kursi parlemen dan struktur pemerintahan. Pemilu
sebagai sebuah demokrasi procedural adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan
dan pemerintahan Negara.
Ada dua sistem pemilihan umum,
yaitu : Pemilihan umum sistem distrik dan Pemilihan umum sistem proposional.
o
Sistem Distrik ( single member
constituency, single member district mayority system, district system).
Dalam sistem ini, daerah
pemilihan di bagi atas distrik –distrik tertentu. Pada masing-masing distrik
pemilihan, setiap parpol mengajukan satu calon.
Kelebihan sistem Distrik :
·
Pemilih
benar-benar memilih calon yang di kuasainya.
·
Calon
terpilih merasa terikat pada kewajiban memperjuangkan kepentingan warga
distrik/daerah tersebut.
Kelemahan sistem Distrik :
·
Calon
terpilih kurang merasa terikat kepada kepentingn parpol yang mengajukan
namanya.
·
Sistem
pemilihan seperti ini kurang memberikan bagi kesempatan para calon dan bagi
parpol yang hanya di dukung oleh kelompok minoritas.
o
Sistem Proposional ( multi member
constituency, proportional representation system, proportional system).
Sistem yang dianut di Indonesia ini adalah pemilu yang secara tidak
langsung memilih calon yang di dukungnya, karena para calon di tentukan
berdasarkan nomor urut calon dari masing-masing parpol atau organisasi politik
(orsospol).
Kelebihan sistem Proposional
·
Hasil
pemilihan melalui penjumlahan dan penjatahan proporsional, memungkinkan
terwakilinya kepentingan kelompok minoritas.
·
Integritas
secara partai lebih solid karena pemilih mendukung parpol/orsospol, bukan
mendukung calon pribadi.
Kekurangan sistem Proposional
·
Keterikatan
(komitmen) para calon lebih terarah kepada partainyadibanding kepada public
pemilih.
·
Kecenderungan
membentuk partai-partai baru lebih
besar.
H.
Islam
dan Demokrasi
Wacana Islam dan Demokrasi dapat
dikelompokan menjadi tiga kelompok pemikiran :
a.
Islam
dan Demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa
disubordinatkan sebagai demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri
(self sufficient). Hubungan keduanya bersifat saling menguntukan secara
eksklusif.
b. Islam berbeda dengan demokrasi
apabila didefinisikan secara procedural seperti di pahami dan di praktekan di
Negara-negara barat.
c. Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem
politik demokrasi seperti yang praktekan di Negara maju.
Terdapat beberapa argumen teoritis
yang bisa menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia
Islam. Pertama, pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Kedua, Kultur
yang ada pada masyarakat muslim yang sudah tebiasa dengan otokrasi dan ketaatan
absolut kepada pemimpin. Ketiga, pertumbuhan yang lambat demokrasi dalam dunia
islam tak ada kaitanya dengan teologi maupun kultur, akan tetapi lebih terkait
sifat alamiah demokrasi itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar