A.
Pengertian Good
Governance
Good and clean
governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau
tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhiurusan
public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan sehari-hari.Di
Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
baik,bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang
berkaitan dengansumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai
dengan kekuasaan yangdilaksanakan masyarakat. sedangkan pemerintahan yang
bersih adalah pemerintahan yangefektif, efesien, transparan, jujur, dan
bertnggung jawab.Good and clean governance dapat terwujud secara maksimal
apabila unsur negara danmasyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector
swasta) saling terkait. Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan
dengan baik yaitu : bisa bergerak secara sinergis,tidak saling berbenturan atau
berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara
efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu.
UUD 1945, Yang
mengandung tata cara dasar yang mengatur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan,
memberi kesempatan yang paling besar bagi kelancaran dan kelangsungan
pembangunan bangsa Indonesia. Penghormatan dan pengamalan UUD sesungguhnya
merupakan syarat mutlak bagi kekukuhan suatu bangsa.
B. Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance
Dalam Good and
Clean Governance, terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan,yaitu :
1.
Partisipasi
Asas Partisipasi
adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilankeputusan, baik
secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakiliaspirasi
mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip
demokrasiyakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara
konstruktif.
2.
Penegakan Hukum
Asas ini merupakan
keharusan pengelolaan pemerintahan secara professional yangdidukung oleh
penegakan hokum yang berwibawa.Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan
bersih harus juga diimbangii dengankomitmen pemerintah untuk menegakkan hukum
yang mengandung unsur-unsur berikut :
·
Supremasi Hukum
Setiap tindakan unsur-unsur
kekuasaan negara, danpeluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa
dan bernegaradidasarkan pada hokum dan aturan yang jelas dan tegas,
dijaminpelaksanaannyasecara benar serta independen.
·
Kepastian Hukum
Setiap kehidupan berbangsa dan
bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak
bertentangan satusama lainnya.
·
Hukum yang responsif
Aturan hukum diatur berdasarkan
aspirasi masyarakatluas dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan public secara
adil.Penegakan hokum yang konsisten dan non-diskriminatif.
·
Independensi
Peradialn
Yakni
perdilan yang independen, bebas daripengaruh kekuasaan atau kekuatan lainnya.
3.
Transparansi
Asas ini merupakan
unsur lain yang menopang terwujudnya good and cleangovernance. Menurut para
ahli, jika tidak ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakankorupsi. Ada 8 unsur
yang harus diterpkan transparansi yaitu : penetapanposisi/jabatan/kedudukan,
kekayaan pejabat public, pemberian penghargaan, penetapankebijakan, kesehatan,
moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan danketertiban,
serta kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4.
Responsif
Asas responsif
adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap
terhadappersoalan-persoalan masyarakat, harus memhami kebutuhan masyarakat,
harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
5.
Konsensus
Asas konsensus
adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui prosesmusyawarah melalui
konsensus. Cara pengambilan keputusan consensus memiliki kekuatanmemaksa
terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut danmemuskan
semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen
yangbermusyawarah.
6.
Kesetaraan
Asas kesetaraan
adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas inimengharuskan
setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan
publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas
social.
7.
Efektivitas dan Efisiensi
Pemerintahan yang
baik dan bersih harus memenuhi criteria efektif (berdaya guna)dan efesien (
berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang
dapatmenjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi
umumnya diukurdengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan
semua masyarakat.
8.
Akuntabilitas
Asas akuntabilitas
adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap msyarakatyang memberinya
wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publicdituntut
untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupunnetralitas
sikapnya terhadap masyarakat,
9.
Visi Strategis
Visi strategis
adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yangakan dating.
Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clengovernance.
Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini,
harusdiperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau duapuluh tahun ke depan.
C. Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and
clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program:
(a) penguatan fungsi dan peran
lembaga perwakilan,
(b) kemandirian lembaga peradian,
(c)profesionalitas dan integritas
aparatur pemerinrtah,
(d) penguatan partisipasi
masyarakatmadani, dan
(e) peningkatan kesejahteraan
rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah,
pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada
akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.
D. Tata Kelola
Kepemerintahan Yang Bersih (Clean Governance) dan Gerakan Anti KKN
Korupsi adalah
suatu permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional.
Korupsi menjadikan ekonomi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat, dan moralitas
terus-menerus merosot. Hasil survei persepsi publik mengenai political and
Economic Risk Consultancy (PERC) sejak 1998-2005 menempatkan Indonesia pada
posisi yang buruk dalam hal korupsi.
E. Makna Korupsi
E. Makna Korupsi
Korupsi adalah
tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk
kuentungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendefisinikan korupsi sebagai tindakan yang
merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau
kelompok.
F. Asal-Muasal Korupsi di Negara Berkembang
Ø Kemiskinan.
Ø Kekuasaan.
Ø Budaya.
Ø Ketidaktahuan
Ø Rendahnya kualitas moral suatu masyarakat
Ø Lemahnya suatu lembaga politik dari suatu Negara
Ø Korupsi terjadi karena menjadi penyakit bersama
G. DAMPAK KORUPSI
Adapun dampak
negatif dari korupsi itu menurut David Bailey dalam tulisannya yang berjudul
The Effect of Corruption in a Developing Nations (dalam Western Political
Quarterly, 1960) adalah sebagai berikut :
·
Korupsi
merupakan kegagalan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkannya.
Misalnya jika lisensi untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri direncanakan
untuk menjamin agar sumber-sumber yang langka dimanfaatkan untuk proyek-proyek
yang mendapat prioritas utama dalam segi pembinaan pembangunan ekonomi jangka
panjang, maka korupsi menyebabkan kerugian karena menghalangi pembangunan
ekonomi secara keseluruhan.
·
Korupsi
menyebabkan kenaikan biaya administrasi.
·
Jika
korupsi terjadi dalam bentuk komisi, akan mengakibatkan berkurangnya jumlah
dana yang seharusnya dipakai untuk keperluan masyarakat umum. ini merupakan
pengalihan sumber-sumber kepentingan umum untuk keperluan perorangan.
·
Korupsi
mempunyai pengaruh buruk pada pejabat-pejabat lain dari aparat pemerintahan.
Korupsi dalam hal ini menyebabkan merosotnya moral dan akhlak, karena setiap
orang berpikir, mengapa hanya ia saja yang harus menjunjung akhlak yang tinggi.
·
Korupsi
menurunkan martabat penguasa dalam pandangan khalayak umum, serta mengurangi
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
·
Dengan
merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sikap pejabat pemerintah,
timbullah keinginan akan hubungan-hubungan khusus guna mengumpulkan ‘bobot’
yang cukup untuk membuyarkan tuntutan-tuntutan yang sama dari orang lain.
·
Korupsi
menyebabkan keputusan publik dipertimbangkan berdasarkan uang dan bukan
berdasarkan kebutuhan manusia.
0 komentar:
Posting Komentar