A. KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
1. Pengertian Negara
Secara
etimologi istilah Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda dan
Jerman) atau etat (Prancis), yang memiliki pengertian tentang keadaan yang
tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Sedangkan secara terminology, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi
diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara merupakan
perpaduan anatara alat (agency), dan wewenang (authority) yang mengatur dan
mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Robert M.Mac Iver menyatakan Negara
merupakan asosiasi yang menyalenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam
suatu wilayah melalui sebuah sistem yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah
yang untuk maksud tersebut diberikan kewenangan untuk memaksa
Pengerian negara
menurut para ahli :
a. Georg
Jelineck
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah negara
tertentu.
b. George
Wilhem Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul dari sintetis
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.
Reolof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
d. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
e. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencangkupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.
Unsur- Unsur Negara
Suatu negara aharus memiliki tiga unsur yaitu
rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini disebut oleh Mahfud MD
sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya
seperti adanya konstitusi dan pengakuan dari negara lain yang disebut dengan
unsur deklaratif.
a. Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia
yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.
Wilayah
Wilayah
adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa
ada batas-batas teritorial yang jelas.
c.
Pemerintah
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan bersama.
d. Pengakuan
Negara Lain
Unsur pengakuan dari negara kain
hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini hanya bersifat
deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak.
3.
Teori tentang Terbentuknya Negara
a. Teori Kontrak Sosial (Social
Contract)
Teori ini beranggapan bahwa negara
dibentuk berdasarkan perjanjian- perjanjian dalam masyarakat. Penganut teori
ini diantaranya :
Thomas
Hobbes (1588-1679)
Alamiah/sebelum bernegara :
kacau, tanpa hukum, tanpa ikatan social Bernegara
: Adanya perjanjian individu atau pactum subjectionis atau suatu perjanjian
untuk menyerahkan semua hak-hak kodrat sekaligus pemberian kekuasaan secara
penuh agar tidak dapat ditandingi oleh kekuasaan apapun.
John Locke (1632-1704)
Alamiah/sebelum bernegara:
Bebas, rukun, bersifat social Bernegara:
Perjanjian individu dan perjanjian suara terbanyak (pactum unionis).Menurut
John Locke bahwa suatu kekuasaan pemimpin tidak pernah mutlak, tetapi selau
terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu warga
Negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak alamiah mereka. Terdapat hak
alamiah yang merupakan hak asasi warga Negara yang tidak dapat dilepaskan
sekalipun oleh masing-masing individu.
Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Alamiah/sebelum bernegara:
sebelum ada dosa, aman, bahagia, bebas dan sederajat. Bernegara: Manusia terbelenggu (pactum unionis.
b. Teori Ketuhanan
(Teokrasi)
Teori Ketuhanan dikenal juga
sebagai doktrin teokratis. Doktrin ini berpandangan bahwa hak memerintah yang
dimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandate dari Tuhan untuk
bertahta sebgai penguasa. Menurut teori ini Negara dibentuk oleh Tuhan dan
pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan. Teori ini dipergunakan untuk membenarkan
kekuasaan raja.
c.
Teori Kekuatan
Negara terbentuk karena adanya
dominasi Negara kuat. Terbentuk akibat penaklukan dan penduduk lahir akibat
pertarungan kekuatan. Malaysia dan Brunei Darussalam merupakan contoh
negaranya.
4.
Bentuk- bentuk negara
a.
Negara Kesatuan
Adalah bentuk Negara merdeka dan
berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Negara kesatua dibagi menjadi 2, yaitu: Sentralisasi adalah sistem
pemerintahan yang lagsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah
dibawahnya melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat. Desentralisasi adalah
kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan di
wilayahnya sendiri.
b. Negara Serikat
Adalah bentuk Negara gabungan
yang terdiri dari Negara-negara bagian dari sebuah Negara serikat.
Negara-negara bagian tersebut memberikan sebagian hak-hak kekuasaannya seperti
kebijakan politik luar neri, keamanan, dan pertahanan Negara.Disamping dua
bentuk ini, dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemelihannya bentuk Negara
dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yaitu:
Ø
Monarki
Adalah pemerintahan yang
dikepalai oleh ratu atau raja. Monarki ada dua yaitu monarki absolute dan
monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan
kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Sedangkan monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya
dibatasi oleh ketentua-ketentuan konstitusi Negara.
Ø
Oligarki
Model pemerintahan oligarki
adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari
golongan atau kelompok tertentu.
Ø
Demokrasi
Adalah bentuk pemerintahan yang
bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasrkan keuasaannya pada pilihan dan
kehendak rakyat melalui mekanisme PEMILU yang JURDIL dan LUBER.
5. Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan
warga Negara dengan Negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan
timbal balik. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi misalnya berkewajiban
untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali.
Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga Negara
dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan kebebasan
berorganisasi, berekspresi dan sebagainya.
6.
Islam dan Negara : bersama membangun demokrasi dan mencegah disintegrasi bangsa
Peran agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas
di Indonesia sangat strategis bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada
saat yang sama Islam bisa berperan mencegah disintegrasi bangsa sepanjang
pemeluknya mampu bersifat inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan
Indonesia. Sebalikny jika umat Islam bersikap eksklusif dan cenderung
memaksakan kehendak, dengan alasan mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat
Islam akan lebih berpotensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi dari pada
kekuatan integratif bangsa.
Negara berpotensi menjadi ancaman
bagi prosesdemokrasi jika ia tampil sebagai kekuatan represif dan mendominasi
berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana telah terjadi di
masa lalu. Lahirnya kekuatan demokrasi yang diperankan oleh berbagai komponen
masyarakat madani di indonesia seperti LSM, Ormas sosial keagamaan, partai
politik dan sebagainya.
Jadi negara dan agama melalui
kekuatan masyarakat sipilnya, adalah dua komponen utama dalam proses membangun
demokrasi di indonesia yang berkeadapan. Dua komponen ini memiliki peluang yang
sama untuk menjadi komponen yang beradap atau sebaliknya dalam pembangunan
demokrasi. Membangun demokrasi adalah proses membangun kepercayaan diantara
sesama warga negara dan negara.
0 komentar:
Posting Komentar