RSS

MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN





A.  KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
1. Pengertian Negara
Secara etimologi istilah Negara berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman) atau etat (Prancis), yang memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Sedangkan secara terminology, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Negara merupakan perpaduan anatara alat (agency), dan wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Robert M.Mac Iver menyatakan Negara merupakan asosiasi yang menyalenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kewenangan untuk memaksa

Pengerian negara menurut para ahli :
a.      Georg Jelineck
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah negara tertentu.
b.      George Wilhem Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul dari sintetis kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.       Reolof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
d.      Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
e.       Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencangkupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

2. Unsur- Unsur Negara
            Suatu negara aharus memiliki tiga unsur yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini disebut oleh Mahfud MD sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dari negara lain yang disebut dengan unsur deklaratif.
a.      Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.      Wilayah
Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas.
c.       Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama.
d.      Pengakuan Negara Lain
Unsur pengakuan dari negara kain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak.

3. Teori tentang Terbentuknya Negara
a. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
             Teori ini beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian- perjanjian dalam masyarakat. Penganut teori ini diantaranya :
Thomas Hobbes (1588-1679)
Alamiah/sebelum bernegara : kacau, tanpa hukum, tanpa ikatan social Bernegara : Adanya perjanjian individu atau pactum subjectionis atau suatu perjanjian untuk menyerahkan semua hak-hak kodrat sekaligus pemberian kekuasaan secara penuh agar tidak dapat ditandingi oleh kekuasaan apapun.
            John Locke (1632-1704)        
Alamiah/sebelum bernegara: Bebas, rukun, bersifat social Bernegara: Perjanjian individu dan perjanjian suara terbanyak (pactum unionis).Menurut John Locke bahwa suatu kekuasaan pemimpin tidak pernah mutlak, tetapi selau terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu warga Negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak alamiah mereka. Terdapat hak alamiah yang merupakan hak asasi warga Negara yang tidak dapat dilepaskan sekalipun oleh masing-masing individu.
            Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Alamiah/sebelum bernegara: sebelum ada dosa, aman, bahagia, bebas dan sederajat. Bernegara: Manusia terbelenggu (pactum unionis.

            b. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori Ketuhanan dikenal juga sebagai doktrin teokratis. Doktrin ini berpandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandate dari Tuhan untuk bertahta sebgai penguasa. Menurut teori ini Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan. Teori ini dipergunakan untuk membenarkan kekuasaan raja.

            c. Teori Kekuatan
Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat. Terbentuk akibat penaklukan dan penduduk lahir akibat pertarungan kekuatan. Malaysia dan Brunei Darussalam merupakan contoh negaranya.

4. Bentuk- bentuk negara
a. Negara Kesatuan
Adalah bentuk Negara merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatua dibagi menjadi 2, yaitu: Sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lagsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah dibawahnya melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat. Desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri.
b. Negara Serikat
Adalah bentuk Negara gabungan yang terdiri dari Negara-negara bagian dari sebuah Negara serikat. Negara-negara bagian tersebut memberikan sebagian hak-hak kekuasaannya seperti kebijakan politik luar neri, keamanan, dan pertahanan Negara.Disamping dua bentuk ini, dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemelihannya bentuk Negara dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yaitu:
Ø  Monarki
Adalah pemerintahan yang dikepalai oleh ratu atau raja. Monarki ada dua yaitu monarki absolute dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Sedangkan monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya dibatasi oleh ketentua-ketentuan konstitusi Negara.
Ø  Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
Ø  Demokrasi
Adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasrkan keuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme PEMILU yang JURDIL dan LUBER.
5. Hubungan Negara dan Warga Negara
             Hubungan warga Negara dengan Negara ibarat ikan dan airnya, keduanya memiliki hubungan timbal balik. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga Negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan kebebasan berorganisasi, berekspresi dan sebagainya.

6. Islam dan Negara : bersama membangun demokrasi dan mencegah disintegrasi bangsa
            Peran agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat strategis bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada saat yang sama Islam bisa berperan mencegah disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersifat inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan Indonesia. Sebalikny jika umat Islam bersikap eksklusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alasan mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat Islam akan lebih berpotensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi dari pada kekuatan integratif bangsa.
            Negara berpotensi menjadi ancaman bagi prosesdemokrasi jika ia tampil sebagai kekuatan represif dan mendominasi berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana telah terjadi di masa lalu. Lahirnya kekuatan demokrasi yang diperankan oleh berbagai komponen masyarakat madani di indonesia seperti LSM, Ormas sosial keagamaan, partai politik dan sebagainya.
            Jadi negara dan agama melalui kekuatan masyarakat sipilnya, adalah dua komponen utama dalam proses membangun demokrasi di indonesia yang berkeadapan. Dua komponen ini memiliki peluang yang sama untuk menjadi komponen yang beradap atau sebaliknya dalam pembangunan demokrasi. Membangun demokrasi adalah proses membangun kepercayaan diantara sesama warga negara dan negara.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar