RSS

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH(GOOD & CLEAN GOVERNANCE)



A.     Pengertian Good Governance
Good and clean governance memiliki pengertian segala hal yang berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhiurusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam khidupan sehari-hari.Di Indonesia, good governance dapat diartikan sebagai pemerintahan yang baik,bersih, dan berwibawa. Maksudnya baik yaitu pemerintahan negara yang berkaitan dengansumber social, budaya, politik, serta ekonomi diatur sesuai dengan kekuasaan yangdilaksanakan masyarakat. sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yangefektif, efesien, transparan, jujur, dan bertnggung jawab.Good and clean governance dapat terwujud secara maksimal apabila unsur negara danmasyarakat madani (yang di dalamnya terdapat sector swasta) saling terkait. Syarat atau ketentuan agar pemerintahan bisa berjalan dengan baik yaitu : bisa bergerak secara sinergis,tidak saling berbenturan atau berlawanan dan mendapat dukungan dari rakyat,pembangunan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam hal biaya dan waktu.
UUD 1945, Yang mengandung tata cara dasar yang mengatur kehidupan kebangsaan dan kenegaraan, memberi kesempatan yang paling besar bagi kelancaran dan kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia. Penghormatan dan pengamalan UUD sesungguhnya merupakan syarat mutlak bagi kekukuhan suatu bangsa.
B. Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance
Dalam Good and Clean Governance, terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan,yaitu :
1. Partisipasi
Asas Partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilankeputusan, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan sah yang mewakiliaspirasi mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh ini dibangun berdasarkan prinsip demokrasiyakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2. Penegakan Hukum
Asas ini merupakan keharusan pengelolaan pemerintahan secara professional yangdidukung oleh penegakan hokum yang berwibawa.Realisasi wujud pemerintahan yang baik dan bersih harus juga diimbangii dengankomitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur berikut :
·         Supremasi Hukum
Setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, danpeluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegaradidasarkan pada hokum dan aturan yang jelas dan tegas, dijaminpelaksanaannyasecara benar serta independen.
·         Kepastian Hukum
Setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif, dan tidak bertentangan satusama lainnya.
·         Hukum yang responsif
Aturan hukum diatur berdasarkan aspirasi masyarakatluas dan mampu menyediakan berbagai kebutuhan public secara adil.Penegakan hokum yang konsisten dan non-diskriminatif.

·         Independensi Peradialn
Yakni perdilan yang independen, bebas daripengaruh kekuasaan atau kekuatan lainnya.
3. Transparansi
Asas ini merupakan unsur lain yang menopang terwujudnya good and cleangovernance. Menurut para ahli, jika tidak ada prinsip ini, bisa menimbulkan tindakankorupsi. Ada 8 unsur yang harus diterpkan transparansi yaitu : penetapanposisi/jabatan/kedudukan, kekayaan pejabat public, pemberian penghargaan, penetapankebijakan, kesehatan, moralitas pejabat dan aparatur pelayanan masyarakat, keamanan danketertiban, serta kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. Responsif
Asas responsif adalah dalam pelaksanaannya pemerintah harus tanggap terhadappersoalan-persoalan masyarakat, harus memhami kebutuhan masyarakat, harus proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat.
5. Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui prosesmusyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan consensus memiliki kekuatanmemaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut danmemuskan semua atau sebagian pihak, serta mengikat sebagian besar komponen yangbermusyawarah.
6. Kesetaraan
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas inimengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam halpelayanan publik tanpa membedakan suku, jenis, keyakinan, jenis kelamin, dan kelas social.
7. Efektivitas dan Efisiensi
Pemerintahan yang baik dan bersih harus memenuhi criteria efektif (berdaya guna)dan efesien ( berhasil guna). Efektivitas dapat diukur dari seberapa besar produk yang dapatmenjangkau kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok. Efesiensi umumnya diukurdengan rasionalisitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
8. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat public terhadap msyarakatyang memberinya wewenang untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publicdituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupunnetralitas sikapnya terhadap masyarakat,
9. Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yangakan dating. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clengovernance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat ini, harusdiperhitungkan akibatnya untuk sepuluh atau duapuluh tahun ke depan.



C. Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui prioritas program:
(a) penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan,
(b) kemandirian lembaga peradian,
(c)profesionalitas dan integritas aparatur pemerinrtah,
(d) penguatan partisipasi masyarakatmadani, dan
(e) peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.Dengan pelaksanaan otonomi daerah, pencapaian tingkat kesejahteran dapatdiwujudkan secara lebih tepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirianmasyarakat.
D. Tata Kelola Kepemerintahan Yang Bersih (Clean Governance) dan Gerakan Anti KKN
Korupsi adalah suatu permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional. Korupsi menjadikan ekonomi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat, dan moralitas terus-menerus merosot. Hasil survei persepsi publik mengenai political and Economic Risk Consultancy (PERC) sejak 1998-2005 menempatkan Indonesia pada posisi yang buruk dalam hal korupsi.

E. Makna Korupsi                                    
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk kuentungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendefisinikan korupsi sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok.

F. Asal-Muasal Korupsi di Negara Berkembang       
Ø Kemiskinan. 
Ø Kekuasaan.  
Ø Budaya.       
Ø Ketidaktahuan          
Ø Rendahnya kualitas moral suatu masyarakat   
Ø Lemahnya suatu lembaga politik dari suatu Negara     
Ø Korupsi terjadi karena menjadi penyakit bersama
G. DAMPAK KORUPSI
Adapun dampak negatif dari korupsi itu menurut David Bailey dalam tulisannya yang berjudul The Effect of Corruption in a Developing Nations (dalam Western Political Quarterly, 1960) adalah sebagai berikut :
·       Korupsi merupakan kegagalan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkannya. Misalnya jika lisensi untuk perusahaan-perusahaan dalam negeri direncanakan untuk menjamin agar sumber-sumber yang langka dimanfaatkan untuk proyek-proyek yang mendapat prioritas utama dalam segi pembinaan pembangunan ekonomi jangka panjang, maka korupsi menyebabkan kerugian karena menghalangi pembangunan ekonomi secara keseluruhan.
·       Korupsi menyebabkan kenaikan biaya administrasi.
·       Jika korupsi terjadi dalam bentuk komisi, akan mengakibatkan berkurangnya jumlah dana yang seharusnya dipakai untuk keperluan masyarakat umum. ini merupakan pengalihan sumber-sumber kepentingan umum untuk keperluan perorangan.
·       Korupsi mempunyai pengaruh buruk pada pejabat-pejabat lain dari aparat pemerintahan. Korupsi dalam hal ini menyebabkan merosotnya moral dan akhlak, karena setiap orang berpikir, mengapa hanya ia saja yang harus menjunjung akhlak yang tinggi.
·       Korupsi menurunkan martabat penguasa dalam pandangan khalayak umum, serta mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
·       Dengan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sikap pejabat pemerintah, timbullah keinginan akan hubungan-hubungan khusus guna mengumpulkan ‘bobot’ yang cukup untuk membuyarkan tuntutan-tuntutan yang sama dari orang lain.
·       Korupsi menyebabkan keputusan publik dipertimbangkan berdasarkan uang dan bukan berdasarkan kebutuhan manusia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar