RSS

DEMOKRASI : TEORI DAN AKSI


A.      Hakikat Demokrasi

Secara garis besar demokrasi adalah sebuah sistem  sosial-politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistem maupun ideologi yang ada dewasa ini. Menurut  pakar hukum Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi dalam sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua  Negara di dunia menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental; kedua, demokrasi sebagai  asas kenegaraan yang secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat yang menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya. Karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar  pada masyarakat tentang demokrasi.
Secara etimologis “demokrasi”  terdiri atas dua kata “demos” yang berarti rakyat  atau penduduk suatu tempat, dan “cratein” atau “cratos”  yang berarti kekuasaan, kedaulatan atau pemerintahan. Gabungan dari kedua kata tersebut memiliki arti suatu keadaan Negara dimana  dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat. Rakyat  berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sedangkan pengertian demokrasi secara istilah atau terminologi  adalah seperti yang di nyatakan oleh para ahli sebagai berikut :
·         Joseph A. Schmeter
mengatakan demokrasi suatu perencanaan yang institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu – individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
·         Sidney Hook
mengatakan demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan – keputusan  pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan kepada mayoritas  yang di berikan secara bebas dari rakyat dewasa.
·         Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan – tindakan mereka di wilayah publik  oleh warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama poara wakil mereka yang telah terpilih.
·         Henry B. Mayo
menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang di dasari prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Sedikit berbeda dengan para ahli di dunia, pakar politik Indonesia, Affan Gaffar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu :
·         Normatif ( Demokrasi Normatif )
 Adalah demokrasi yang secara ideal di lakukan oleh sebuah Negara.
·         Empirik ( Demokrasi  Empirik )
 Adalah demokrasi yang dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.



Terdapat titik temu dari berbagai pengertian di atas yaitu bahwa sebagai landasan hidup bermasyarakat dan bernegara, demokrasi meletakan rakyat sebagai komponen penting dalam proses dan praktik – praktik berdemokrasi.  Rakyatlah yang memiliki hak dan kewajiban untuk melibatkan dan untuk tidak melibatkan diri dalam semua urusan sosial dan politik, termasuk di antaranya menilai kebijakan Negara.
Dengan demikian Negara yang meganut sistem demokrasi adalah Negara yang di selenggarakan bedasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Jika di lihat dari sudut pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara  yang di lakukan oleh Rakyat  sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di  tangan  rakyat.
Tiga faktor yang merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokrasi adalah :
·         Pemerintahan dari rakyat.
·         Pemerintahan oleh rakyat.
·         Pemerintahan untuk rakyat.

B.       Demokrasi : Pandangan dan Tatanan Kehidupan Bersama

Keberhasilan demokrasi ditunjukan oleh sejarah dimana demokrasi sebagai  prinsip dan acuan hidup bersama antar warganegara dan antar warganegara dengan Negara dijalankan dan dipatuhi oleh kedua  pihak.
Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoritis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi.Setidaknya enam norma atau unsur – unsur pokok yang di butuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis. Keenam norma itu adalah :
·         Kesadaran akan pluralisme
·         Musyawarah
·         Cara yang di lakukan harus sejalan dengan tujuan
·         Kejujuran dalam  permufakatan
·         Kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban.
·         Trial and Eror
Namun demikian, demokrasi juga membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai  alat Negara yang memiliki kewajiban  menjaga dan mengembangkan demokrasi. Misalnya, pemerintah harus tegas menindak individu atau kelompok dan organisasi politik yang melakukan tindakan anarkis dapat mengganggu ketertiban umum dengan dalih kebebasan berekspresi dan berdemokrasi. Ketegasan juga harus di lakukan pemerintah pusat manakala mendapatkan perda yang di buat oleh pemerintah di bawahnya bertentangan dengan prinsip universal demokrasi dan semangat UUD 45 sarta dasar negara Pancasila.

C.      Sejarah Demokrasi
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan hukum, yang di praktekkan antara abad ke–6 SM sampai dengan abad ke-4 M. demokrasi yang dipraktekan pada masa itu berbentuk demokrasi lagsung ( Direct Democracy) yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik di jalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan dimana pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat Feodal. Demokrasi tumbuh kembali di eropa menjelang akhir abad pertengahan, di tandai dengan lahirnya Magna Charta ( Piagam Besar). Magna Charta  adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dengan Raja John Inggris. Di dalamnya di tegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus bawahannya. Terdapat dua hal yang mendasar pada piagam ini : Pertama adanya pembatasan kekuasaan raja, dan yang Kedua,hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan Raja. Momentum lainya yang menandai munculnya kembali demokrasi di Eropa adalah Renaissance ( Gerakan Pencerahan ) dan Reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan Reformasi juga merupakan penyebab lain kembalinya Demokrasi di Barat, gerakan ini merupakan gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Selanjutnya gerkan ini di kenal dengan Protestanisme.  Gerakan ini dimotori oleh Martin Luther yang menyerukan kebebasan berfikir dan bertindak.

D.      Demokrasi di Indonesia
Sejarah demokrasi di Indonesia di bagi kedalam empat periode : periode 1945 – 1959, periode 1959 – 1965, periode 1965 – 1998, dan periode 1998 – sekarang.
a.      Periode 1945 – 1959.
Demokrasi pada Masa ini di kenal dengan sebutan Demokrasi Parlementer. Sistem ini di berlakukan sebulan setelah kemerdekaan di Proklamirkan. Namun sistem demokrasi ini dirasa kurang cocok  untuk Indonesia. Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai mengakibatkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama yang mengakibatkan pemerintahan yang berbasis koalisi politik pada masa ini jarang bertahan lama.
Kegagalan partai – partai dalam Majelis Konstituante untuk mencapai Konsensus mengenai dasar Negara untuk undang –undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian Demokrasi Parlementer pun berakhir.
b.      Periode 1959 – 1965
Periode ini di kenal dengan Demokrasi Terpimpin ( Guided Democracy ). Ciri-ciri  demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh Komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.
Ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup  menandakan adanya penyimpangan terhadap UUD 1945 yang sebenarnya memberikan pembatasan waktu periode lima tahun kepada seorang Presiden untuk memimpin. Kekeliruan ini sangat besar dalam sejarah demokrasi terpimpin Soekarno, yaitu adanya peningkatan terhadap nilai-nilai demokrasi yakni absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya ada pada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. Dalam kehidupan politik peran politik Partai Komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol, hal ini menimbulkan pergolakan politik yang luar biasa. Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang di kenal dengan Gerakan 30 September 1965.

c.       Periode 1965 – 1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan nama Orde Baru. Sebagaimana dinyatakan pendukungnya, Orde Baru adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang – Undang Dasar 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elit Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, dalam bidang politik yaitu dengan menegakkan kembali azas-azas Negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, dalam bidan ekonomi hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warganegara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hekekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Namun dalam prakteknya, Orde Baru jauh dari yang diharapkan, dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan jauh dari Prinsip – prinsip demokrasi. Seperti di katakan oleh M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru di tandai dengan :
·         Dominannya peran militer (ABRI).
·         Birokratisasi dan sentralisasi keputusan politik
·         Pengebirian peran dan fungsi partai politik.
·         Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public.
·         Politik masa mengambang.
·         Monolitisasi ideology Negara.
·         Inkorporasi lembaga pemerintah.
Orde Baru berkhir ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dari jabatannya pada 21 Mei 1998, setelah mendapat desakan yang sangat besar dari masyarakat.

d.      Periode 1998 – sekarang
Periode ini sering sekali di sebut dangan istilah pasca-Orde Baru. Periode ini sangat erat kaitannya dengan gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekwen.
Demokrasi yang hendak diusung setelah kejatuhan rezim OrBa adalah Demokrasi Tanpa nama atau Demokrasi tanpa embel-embel. Demokrasi yang di ususng oleh gerakan Reformasi adalah demokrasi yang sesungguhnya, dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.
E.       Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
Terdapat tiga unsur tegaknya demokrasi yaitu :
1.    Negara Hukum ( rechtsstaat atau the rule of law)
Secara garis besar Negara hukum adalah sebuah Negara dengan gabungan rechtsstaat dan the rule of law.
Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri berikut :
·      Adanya perlindungan HAM
·      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM
·      Pemerintahan berdasarkan peraturan
·      Adanya poeradilan administrasi     
Sedangkan the rule of law di cirikan dengan adanya :
·      Supremasi aturan-aturan hukum
·      Kesamaan kedudukan di depan hukum ( equality before the law )
·      Jaminan perlindungan HAM
Menurut Moh. Mahfud MD, ciri-ciri Negara hukum adalah sebagai berikut :
·      Adanya perlindungan konstitusional
·      Adanya badan kehakiman
·      Adanya Pemilu yang bebas
·      Adanya kebebasan menyertakan pendapat
·      Adanya kebebasan berserikat & berkumpul
·      Adanya pendidikan Kewarganegaraan.

2.    Masyarakat Madani ( Civil Society )
Masyarakat Madani adalah sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan Negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi.
Perwujudan masyarakat madani secara konkrit di lakukan dengan adanya berbagai organisasi – organisasi di luar Negara ( non-government organization ) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Peran dan fungsi masyarakat madani dalam praktinya  adalah sebagai mitra kerja lembaga-lembaga Negara maupun melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
3.    Aliansi Kelompok Strategis
Komponen berikunya yang mendukung adalah adanya kelompok aliansi strategis terdiri dari Parpol, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya Pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama yang memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kkebijakan-kebijakannya.Sedangkan kelompok gerakan di perankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang – orang yang berhimpun dalam suatu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok penekan atau kepentingan adalah sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang di dasarkan pada kriteria profesionalitas.
Hal yang merupakan indikator bagi tegaknya demokrasi adalah keberadaan kalangan cendekiawan  dan kebebasan Pers. Kaum cendekiawan, kalangan civitas akademika kampus, dan kalangan pers merupakan kelompok peenekan yang signifikan dalam mewujudkan sistem demokratis dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan.

F.       Parameter Tatanan Kehidupan Demokratis
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila mekanisme pemerintahannya melaksanakan Prinsip-prinsip dasar Demokrasi, yang terdiri dari : Persamaan, Kebebasan, dan Pluralisme.
Tiga aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu Negara. Ketiga aspek tersebut adalah :
·         Pemilihan Umum sebagai proses pembentukan Pemerintah.
·         Susunan kekuasaan Negara di jalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
·         Kontrol Rakyat,yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan secara Simetris, Memiliki Sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol dan keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang di jalankan oleh eksekutif dan legislatif.

G.      Partai Politik dan Pemilu dalam Kerangka Demokrasi
a.      Partai Politik
Salah satu infrastruktur yang mendukung tegaknya demokrasi adalah Partai Politik. Partai Politik memiliki peran sangat strategis dalam proses demokratisasi yaitu selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik, mereka juga sebagai sebuah wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai – nilai demokrasi, yaitu  peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan Negara melalui partai politik.

Menurut pakar ilmu politik Miriam Budiardjo, ada 4 fungsi parpol dalam rangka pembangunan demokrasi, yakni :
v  Sarana komunikasi politik
v  Sarana sosialisasi politik
v  Sarana Rekrutmen kader dan anggota politik
v  Sarana pengatur konflik.

Sistem kepartaian dalam suatu Negara berbeda-beda. Antara lain :
o   Sistem satu partai
Dalam hal ini sama saja dengan tidak ada partai politik, karena hanya ada satu partai. Tentu pula partai tersebut yang mengendalikan Pemerintahan (the ruling party). Contoh : Nazi di Jerman, Fascis di Italia, Partai Komunis di Uni Soviet,RRC,dan Vietnam.
o   Sistem Dwi partai
Dalam sistem ini terdapat dua partai yang menyalurkan aspirasi rakyat. Contoh : Partai Republik dan Partai Demokrat di AS. Partai Konservatif dan Partai Buruh di Inggris.
o   Sistem Multi Partai
Sistem ini menganut lebih dari dua partai. Dalam sistem ini, Jika tidak ada partai yang meraih suara mayoritas, maka terpaksa dibentuk pemerintahan Koalisi. Penentuan suara mayoritas adalah “setengah di tambah satu”, yaitu bahwa sekurang –kurangnya lebih dari separuh jumlah anggota parlemen. Contoh Negara yang menganut sistem ini adalah : Jerman,Prancis,Jepang,Malaysia dan Indonesia.
b.      Pemilihan Umum.
Pemilihan umum adalah pengejawantahan sistem demokrasi. Melalui pemilihan umum rakyat dapat memilih wakilnya untuk dapat duduk di kursi parlemen dan struktur pemerintahan. Pemilu sebagai sebuah demokrasi procedural adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan dan pemerintahan Negara.
Ada dua sistem pemilihan umum, yaitu : Pemilihan umum sistem distrik dan Pemilihan umum sistem proposional.
o   Sistem Distrik ( single member constituency, single member district mayority system, district system).
Dalam sistem ini, daerah pemilihan di bagi atas distrik –distrik tertentu. Pada masing-masing distrik pemilihan, setiap parpol mengajukan satu calon.
Kelebihan sistem Distrik :

·         Pemilih benar-benar memilih calon yang di kuasainya.
·         Calon terpilih merasa terikat pada kewajiban memperjuangkan kepentingan warga distrik/daerah tersebut.
Kelemahan sistem Distrik :

·         Calon terpilih kurang merasa terikat kepada kepentingn parpol yang mengajukan namanya.
·         Sistem pemilihan seperti ini kurang memberikan bagi kesempatan para calon dan bagi parpol yang hanya di dukung oleh kelompok minoritas.

o   Sistem Proposional ( multi member constituency, proportional representation system, proportional system).
Sistem yang dianut di  Indonesia ini adalah pemilu yang secara tidak langsung memilih calon yang di dukungnya, karena para calon di tentukan berdasarkan nomor urut calon dari masing-masing parpol atau organisasi politik (orsospol).

Kelebihan sistem Proposional
·         Hasil pemilihan melalui penjumlahan dan penjatahan proporsional, memungkinkan terwakilinya kepentingan kelompok minoritas.
·         Integritas secara partai lebih solid karena pemilih mendukung parpol/orsospol, bukan mendukung calon pribadi.

Kekurangan sistem Proposional
·         Keterikatan (komitmen) para calon lebih terarah kepada partainyadibanding kepada public pemilih.
·         Kecenderungan membentuk  partai-partai baru lebih besar.

H.      Islam dan Demokrasi
Wacana Islam dan Demokrasi dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok pemikiran :
a.       Islam dan Demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubordinatkan sebagai demokrasi. Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self sufficient). Hubungan keduanya bersifat saling menguntukan secara eksklusif.
b.      Islam berbeda dengan demokrasi apabila didefinisikan secara procedural seperti di pahami dan di praktekan di Negara-negara barat.
c.       Islam adalah sistem  nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang praktekan di Negara maju.

Terdapat beberapa argumen teoritis yang bisa menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam. Pertama, pemahaman doktrinal menghambat praktek demokrasi. Kedua, Kultur yang ada pada masyarakat muslim yang sudah tebiasa dengan otokrasi dan ketaatan absolut kepada pemimpin. Ketiga, pertumbuhan yang lambat demokrasi dalam dunia islam tak ada kaitanya dengan teologi maupun kultur, akan tetapi lebih terkait sifat alamiah demokrasi itu sendiri.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

OTONOMI DAERAH DALAM KERANGKA NKRI




1.   Hakekat Otonomi Daerah
Sebagian ahli berpendapat otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri, mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedang otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Desentralisasi (definisi PBB) terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat dibawahnya maupun melalui pendelegasian pada pemerintah atau perwakilan di daerah.
Otonomi makna sempit ‘mandiri’. Makna luas ‘berdaya’ otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah bisa maka dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri.
Alasan Indonesia membutuhkan desentralisasi:
1. Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta,   pembangunan wilayah lain sebagian dilalaikan.
2. Pembagian kekayaan secara tidak adil dan tidak merata
3. Kesenjangan sosial sangat mencolok
Alasan ideal bagi penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintahan daerah:
1.   Sudut politik sbg permainan kekuasaan, desentralisasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak yang akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2. Politik, desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian.
3. Sudut teknik organisatoris pemerintahan, desentralisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien diserahkan kepada daerah.
4. Sudut kultur, desentralisasi diadakan upaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan suatu daerah.
5. Pembangunan ekonomi, desentralisasi ada karena pemerintahan daerah dapat lebih banyak dan secara langsuang membantu pembangunan tersebut.
Argumen dalam memilih desentralisasi otonomi daerah:
1.       Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan
Fungsi distributif (mengelola berbagai dimensi kehidupan)
Fungsi regulatif (menyangkut penyediaan barang dan jasa)
Fungsi Ekstraktif (memobilisasi sumberdaya keuangan untuk aktivitas negara)
2. Sebagai sarana pendidikan politik
3. Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan terutama karir dibidang politik dan pemerintah ditingkat nasional
4. Stabilitas politik
5. Kesetaraan politik, masyarakat tingkat lokal mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam politik
6. Akuntabilitas publik

Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan negara.



2.    Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya mengandung pengertian otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.
Visi otonomi daerah dibidang politik harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis.
Visi otonomi daerah dibidang ekonomi bahwa ototnomi daerah satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional didaerah.
Konsep dasar otonomi daerah merangkum hal-hal:
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik pada daerah.
2. Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan didaerah yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula.
4. Peningkatan efektivitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan intitusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan
5. peningkatan efisiensiadministrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara dan daerah.
6. perwujudan desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat yang bersifat alokasi susidi

3.    Bentuk dan Tujuan Desentralisasi dalam Konteks Otonomi Daerah
a.       Dekonsentrasi
Hanya berupa pergesran volume pekerjaan dari parlemen pusat kepada perwakilannya yang ada didaerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan. Dapat ditempuh melalui:
• Transfer kewajiban dan bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada propinsi, distrik dan unit administratif lokal
• Koordinasi unit-unit pada level sub-nasional atau melalui insentif dan paraturan
perjanjian diantara pemerintah pusat dan daerah serta unti-unit tersebut.
b.      Delegasi
Adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tuga-tugas khusus kepada organisasi yang tidak secara langsuang berada dibawah pangawasan pemerintah pusat.
c.       Devolusi
Adalah kondisi dimana pemerintahan pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Menurut Rondinelli, devolusi merupakam upaya memperkuat pemerinyahan didaerah secara lelgal yang secara subtantif kegiatan-kegiatan yang dilakukannya diluar kendali langsung pemerintah pusat.
Ciri yang melekat pada devolusi:
o  Adanya sebuah badan lokal yang secara konstitusional terpisah dari pemerintah pusat dan bertanggung jawab pada pelayanan lokal yang signifikan.
o  Pemerinyah daerah harus memiliki kekayaan sendiri, anggaran dan rekening seiring dengan otoritas untuk meningkatkan pendapatannya.
o  Harus mengembangkan kompetensi staf.
o  Anggota Dewan yang terpilih, yang beroperasi pada garis partai, harus menentukan kebijakan dan prosedur internal.
o  Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagai penasihat dan evaluator luar yang tidak memiliki peranan apapun didalam otoritas lokal.
d.      Privatisasi
Adalah suatu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan usaha swasta. Misal: BUMN dan BUMD dilebur menjadi Perseroan Terbatas (PT).
e.      Tugas Pembantuan
Merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat/pemerintah daerah yang lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas/urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatannya lebih atas.
Menurut Smith (Ekoprasojo) tujuan desentralisasi:
a. Pendidikan politik
b. Latihan kepemimpinan politik
c. Stabilitas politik
d. Kesamaan politik
e. Akuntabilitas
f. Daya tanggap
g. Efesiensi
h. Efektivitas

4.    Desentralisasi dalam Negara Kesatuan dan Negara Federal
Pembagian kekuasaan pemerintahan secara vertikal melahirkan desentralisasi dan otonomi daerah, pembagian kakuasaan secara horisontal melahirkan kakuasaan eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Pembagian negara berdasarkan pembagian kekuasaan terdiri negara federal dan negara kesatuan. 4 dimensi dalam melihat perbandingan model pemerintahan daerah dalam negara kesatuan dan dalam negara federal.
·         Karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintahan regional/lokal.
·         Proses pembentukan struktur pemerintahan regional
·         Sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional
·         Derajat kemandirian yang dimilikioleh struktur regional
Negara kesatuan tidak memiliki soverienitas (kedaulatan) sedang negara federal memiliki karakter kedaulatan.
Bagian negara kesatuan dibentuk oleh pemerintah pusat melalui UU dan dapat dimekarkan bagian negara federal merupakan struktur asli yang telah ada sebelum struktur negara federal terbentuk.
Hubungan antara struktur negara kesatuan adalah subordinatif, sedngkan dalam negara federal bersifat koordinatif.
Sistem federal dikenal pembagian kekuasaan dan kewenangan nsecara vertikla antara negara bagian dan federal.



5.    Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
UU nomor 1 tahun 1945 tentang pemerintahan daerah pasca proklamasi UU ini menekenken pada aspek cita-cita kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Ditetapkan 3 daerah otonom (Karesidenan, Kabupaten dan Kota).
UU nomor 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan tentang susunan pemerintahan daerah yang demokratis. Diletakkan 2 daerah otonom (otonom biasa dan otonom istimewa), serta 3 tingkatan daerah otonom (propinsi, kebupaten/kota besar dan desa/kota kecil).
Perjalanan sejarah otonomi daerah di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya.
Prinsip yang dipakai dalam pemberian otonomi kepada daerah bukan lagi “otonomi yang riil dan seluas-luasnya” tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggung jawab” alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keuruhan NKRI dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada daerah sesuai dengan prinsip-prinsip GBHN yang berorientasi pada pembangunan dalam arti luas.
Pergantian UU no.5 tahun 1974 menjadi UU no.22 tahun 1999 adalah adanya perubahan mendasar pada format otonomi daerah dan substansi desentralisasi.

6.    Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
·       Dilaksanakan denga aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
·       Didasarkan pada otonomi luas dan bertanggung jawab.
·       Pelaksanaan yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kebupaten dan daerah kota, pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
·       Harus sesuai dengan konastitusi negara (tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar-daerah)
·       Lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom
·       Lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, pengawasan maupun anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
·       Pelaksanaan asaz dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
·       pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintahan kepada daerah desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung-jawabkan kepada yang menugaskan.

7.    Pembagian Kekuasaan Dalam Kerangka Otonomi Daerah
Dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Kekuasaan yang ditangani pusat hampir sama dengan oleh pemerintah dinegara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama, serta berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional.
Tujuan otonomi daerah yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah.
Kewenangan yang diserahkan kepada Daerah Otonomi Propinsi dalam rangka desentralisasi mencakup:
·         Yang bersifat lintas kabupaten dan kota (bidang PU, Perhubungan, Perkebunan)
·         Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro
·         Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, akspluoitasi, konservasi
·         Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten
Keseimbangan kekuasaannya: penguasaan ini tidak lagi dilakukan secara struktural, yaitu bupati dan gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah otonom dan tidak lagi secara preventif perundang-undangan, yaitu setiap perda memerlukan persetujuan pusat untuk dapat berlaku.
11 kewajiban yang diserahkan kepada Daerah Otonom Kabupaten dan Daerah Otonom Kota:
ü Peternakan
ü Pertanian
ü Pendidikan dan Kebudayaan
ü Tenaga Kerja
ü Kesehatan
ü Lingkungan Hidup
ü Pekerjaan Umum
ü Perhubungan
ü Pedagangan dan Industri
ü Penanaman Modal dan
ü Koperasi
4 kewenangan didasari pada:
Ø Maka dekat produsen dan distributor pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas dan terjangkau pelayanan publik tersebut.
Ø Akun membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politiklokal dan sumber daya manusia yang berkualitas didaerah untuk mengajukan prakarsa.
Ø Karena distributor SDM yang berkualitas tidak merata dan kebanyakan berada di Jakarta dan kota besar lainnya
Ø Pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah nasional yang tidak saja hanya diperlukan kepada pemerintah pusat semata.

8.    Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah
Otonomi daerah yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional. Otonomi akan kembali memperkuat ikatan semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan diantara segenap warga bangsa ini.
UU no.33 tahun 2004 memberikan otonomi yang sangat luas kepada daerah, ini ditempuh karena dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat didaerah, memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan percepatan pembangunan dan diharapkan penciptaan cara pemerintahan yang baik.
Salah paham denga kebijakan dan implementasi OD (Otonomi Daerah):
o   Otonomi semata-mata dikaitkan dengan uang (kenyataannya tidak)
o   Daerah belum siap dan belum mampu (kenyataannya mampu)
o   Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepas tanggung jawabuntuk memantu dan membina daerah (kenyataannya pemerintah pusat membantu)
o   daerah dapat melakukan apa saja (daerah tidak mengabaikan aturan dan norma yang berlaku)
o   Akan menciptakan raja-raja kecil didaerah dan memindahkan korupsi didaerah (benar bila didaerah terjadi KKN)

9.    Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah
Otonomi Daerah sebagai komitmen dan kebijakan politik nasional merupakan langkah strategi yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, disamping menciptakan keseimbangan pembangunan antar daerah di Indonesia.
Pembangunan didaerah, baru akan berjalan kalau sejumlah prasarat dapat dipenuhi, terutama oleh para penyelenggara pemerintahan didaerah, yaitu pihak legislatif (DPRD, Propinsi, Kabupaten dan Kota) dan eksekutif didaerah (Gubernur, Bupati dan Walikota).
Prakondisi yang diharapkan dari Pemerintahan Daerah:
è  Fasilitas (memfasilitasi bentuk kegiatan didaerah dalam bidang ekonomi)
è  Pemerintahan daerah harus kreatif
è  Politik lokal yang stabil
è  Pemerintahan Daerah harus menjamin kesinambungan berusaha
è  Pemerintahan Daerah harus komunikatif dengan LSM, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.

10.              Otonomi Daerah dan PILKADA Langsung
PILKADA langsung (UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan hasil revisi dari UU no. 22 tahun 1999). Legitimasi adalah komitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral dan sosial.
Azas yang berlaku dalam pemilu:
Ü  Langsung (tanpa perantara)
Ü  Umum (menjamin kesempatan yang berlaku meyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, rasi, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, status sosial)
Ü  Bebas (pemilihan tanpa tekanan dan paksaan)
Ü  Rahasia (dijamin dan dipilih tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun)
Ü  Jujur (sesuai dengan peraturan perundangan-undangan)
Ü  Adil (mendapat perlakuan yang sama)

Menurut Axel Hadenrus, PILKADA disebut demokratis jika ada 3 kriteria:
v  Keterbukaan
v  Ketepatan
v  Keefektifan pemilu
Kedaulatan rakya mengandung pengertian: PILKADA langsung harus efektif yang berarti jabatan kepala eksekutif atau anggota legislatif harus diisi semata-mata denagn pemilu.
Pandangan pesimistik bahwa dinegara-negara demokrasi dengan sistem pemerintahan yang relatif mapan.
Pandangan optimistikbahwa kepala daerah membutuhkan legitimasi rakyat yang terpisah dari legislatif bertanggung jawab terhadap rakyat, sehingga kepala daerah akan mampu mengoptimalkan fungsi pemerintahan.
Argumen PILKADA langsung terakit dengan kedaulatan rakyat:
¥  Rakyat secara langsung dapat menggunakan hak-haknya secara utuh.
¥  Wujud nyata atas pertanggung jawaban dan akuntabilitas
¥  Menciptakan suasana kondusif bagi terciptanya hubungan sinegis antara pemerinyahan dan rakyat.
PILKADA tidak menjamin peningkatan kualitas demokrasi sendiri. Demokrasi membutuhkan persyaratan. Efektifitas PILKADA ditentukan oleh faktor-faktor: kualitas pemilih, kualitas dewan, sistem rekrutmen dewan, fungsi partai, kebebasan dan konsistensi pers dan pemberdayaan masyarakat madani.
Hipotesis untuk menguji efektivitas PILKADA:
¥  Seamakin buruk prakondisi semakin besar efektivitas pemilih langsung kepala daerah.
¥  semakin baik prakondisi, semakin kecil efektivitas pemilihan langsung kepala daerah.
Hubungan Antar Prakondisi Demokrasi dan Efektivitas PILKADA Langsung bersifat timbal balik, artinya apabila prakondisi demokrasinya buruk maka pemilihan langsung kepala daerah kurang efektif dalam peningkatan demokrasi.
Kelemahan PILKADA langsung:
·         Dana yang dibutuhkan besar
·         Membuka kemungkinan konflik elite dan massa
·         Aktifitas rakyat terganggu
Kelebihan PILKADA langsung:
ü  Kepala daerah yang terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang kuat
ü  Kepala daerah yang terpilih tidak perlu terikat pada konsesi partai-partai/fraksi-fraksi politik yang telah mencalonkannya
ü  Sistem ini lebih akutabel dan adanya akuntabilitas publik
ü  Checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih seimbang
ü  Kriteria calon kepala dinas dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya
ü  Sebagai wadah pendidikan politik rakyat
ü  Akan ada pelatihan dan pengembangan demokrasi
ü  PILKADA langsung sebagai persiapan untuk karier politik rakyat lanjutan
ü  Membangun politik
ü  Mencegah konsentrasi kekuasaan dipusat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS